Pemerintahan Lokal Belanda

muchamad ali safaat

A. Umum
Belanda adalah sebuah negara monarkhi konstitusional. Ratu merupakan Kepala Negara yang melambangkan persatuan Belanda. Ratu terikat pada konstitusi dan fungsinya lebih banyak bersifat seremonial, namun juga memiliki beberapa kewenangan yang merupakan kelanjutan dari tradisi the House of Orange. Ratu dalam hal ini menunjuk formatur yang akan membentuk Dewan Menteri (Council of Ministers) setelah dilakukan pemilihan umum. Pemerintah negara pada dasarnya terdiri dari tiga institusi utama, yaitu; Ratu, Dewan Menteri, dan Parlemen (States General).
Dewan menteri merencanakan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan. Ratu bersama-sama dengan Dewan Menteri disebut dengan the Crown. Hampir semua menteri juga merupakan kepala departemen, meskipun ada juga menteri-menteri tanpa portofolio. Menteri-menteri baik secara kolektif maupun individual bertanggungjawab kepada parlemen. Menteri-menteri tidak dapat merangkap menjadi anggota parlemen.
Lembaga lainnya adalah the Council of State yang dibentuk berdasarkan konstitusi sebagai lembaga penasehat pemerintah yang anggotanya terdiri dari keluarga bangsawan dan kerajaan, serta anggota yang ditunjuk dari kalangan ahli politik, ekonomi, diplomatik, atau militer. Suatu rancangan undang-undang yang akan diajukan oleh kabiner kepada parlemen harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Council of State. Lembaga ini juga melayani pengajuan banding dari masyarakat atas putusan yang dibuat oleh eksekutif.
Parlemen Belanda terdiri dari dua kamar, Kamar Pertama (First Chamber, Eerste Kamer) dan Kamar Kedua (Second Chamber, Tweede Kamer). Second Chamber memiliki peran yang lebih penting karena memiliki hak untuk mengusulkan rancangan undang-undang dan mengamandemen rancangan yang diajukan pemerintah, serta memilih anggota Ombudsman Nasional. Sedangkan First Chamber hanya memiliki hak untuk menyetujui atau menolak, tidak bisa mengubah. Keduanya memiliki hak untuk menyelidiki dan mengajukan pertanyaan kepada menteri-menteri dan sekretaris negara. Sebuah rancangan undang-undang bisa diajukan baik oleh Second Chamber maupun pemerintah, meskipun nyatanya semua rancangan diajukan oleh pemerintah. Suatu rancangan menjadi undang-undang setelah disahkan oleh Ratu di bawah tanggung jawab politik Perdana Menteri.
Second Chamber terdiri dari 150 anggota, dipilih secara langsung untuk masa jabatan 4 tahun, kecuali jika kabinetnya jatuh lebih awal. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional Tidak ada batasan perolehan suara bagi partai untuk dapat mengikuti Pemilu. Sistem ini membuat pemerintahan yang terbentuk selalu pemerintahan koalisi. Koalisi besar biasanya terdiri dari dua macam, yaitu koalisi Kristen dan Koalisi Partai-partai kiri. First Chamber terdiri dari 75 anggota yang dipilih oleh provincial council untuk waktu 4 tahun. First Chamber umumnya hanya bertemu sekali dalam seminggu dan biasanya para anggotanya memiliki profesi lain.

B. Pemerintah Lokal
Seperti halnya dengan Indonesia, Belanda berdasarkan konstitusi sejak tahun 1814 adalah sebuah negara kesatuan. Namun Belanda memiliki sejarah yang panjang sebagai negara konfederasi dan federasi mulai dari terbentuknya “Union of Uthech” 1579 yang melepaskan diri dari kekuasaan Raja Philip Spanyol, hingga tahun 1795 saat invansi Perancis ke Belanda. Propinsi-propinsi semula memiliki kedaulatan dan otonomi baik dibidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Saat ini yang sangat berperan dalam pemerintahan adalah prinsip desentralisasi.
Desentralisasi dibagi menjadi dua, yaitu desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Desentralisasi teritorial yaitu kekuasaan di propinsi dan lokal (municipal). Baik propinsi maupun municipal bisa dibentuk atau dirubah berdasarkan undang-undang Parlemen. Di Belanda terdapat. Sedangkan desentralisasi fungsional diberikan kepada suatu badan tertentu untuk menjalankan urusan tertentu, seperti Badan Pengawasan Air (waterschappen, water control boards), Badan Komoditi, Badan Industri, dll. Semua bentuk desentralisasi mendapatkan kekuasaan dari konstitusi dan aturan hukum lain yang lebih rendah.
Indonesia, meskipun juga mengenal adanya suatu macam badan khusus yang menangani urusan tertentu, tetapi tidak terlihat adanya penerapan prinsip desentralisasi. Lembaga-lembaga negara non departemen (seperti BPS) tidak bisa dikatakan merupakan desentralisasi fungsional, karena keberadaan lembaga ini sepenuhnya di bawah pemerintahan pusat untuk menjalankan fungsi khusus pemerintah pusat dan meliputi seluruh wilayah negara.
Hal ini berbeda dengan desentralisai fungsional di Belanda yang cakupan wilayah kerjanya biasanya di satu wilayah tertentu. Badan Pengawas Air misalnya, berada di tingkat propinsi yang terpisah dengan pemerintah propinsi dan bukan merupakan perusahaan daerah seperti di Indonesia. Jadi di Indonesia sepenuhnya merupakan desentralisasi territorial.
Desentralisasi kekuasaan di Belanda yang berwujud pemisahan dan pembagian kekuasaan adalah untuk membantu pemerintah pusat melaksanakan satu atau lebih urusan. Bahkan pada prinsipnya terdapat keseragaman diantara perbagai propini dan municipal yang ada di Belanda walaupun masing-masing populasinya berbeda, mulai dari yang hanya ribuan sampai yang setengah juta penduduk. Desentralisasi dilakukan dengan pengawasan oleh lembaga yang lebih tinggi. Pemerintah propinsi dan pemerintah pusat mengawasi pemerintah lokal. Sedangkan pemerintah propinsi berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
Keputusan dari lembaga yang lebih bawah bisa ditunda atau dianulir. Dalam beberapa hal, keputusan lembaga di bawah harus mendapatkan persetujuan dari lembaga yang lebih tinggi sebelum dapat diberlakukan. Peraturan yang harus mendapatkan persetujuan ini memang secara limitatif disebutkan dalam undang-undang, misalnya tentang pengaturan pajak dan belanja pemerintah lokal.
Di Belanda terdapat dana khusus bagi propinsi dan municipal yang diatur oleh hukum, terdapat pembagian dari perolehan pajak nasional, dan dari pajak penggunaan dan kepemilikan realestat. Di Indonesia, sebagian besar pendapatan daerah juga diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), pembagian pendapatan pajak, serta pajak dan retribusi yang dikelola oleh daerah.
Penyerahan urusan dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal di Belanda tindak dilakukan secara langsung, tetapi berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh parlemen. Hal ini seiring dengan kemampuan propinsi atau municipal dan perkembangan teritori tersebut. Sejak tahun 1984 pemerintah pusat mengirimkan penilaian berkala tentang desentralisasi kepada parlemen kepada parlemen untuk menentukan ukuran diserahkan atau tidaknya suatu urusan kepada otoritas lokal. Bahkan, untuk memastikan penilaian itu diserahkan dulu kewenangan yang terbatas sebagai percobaan sebelum diserahkan suatu kewenangan tertentu dari pemerintah pusat kepada pemerintah lokal. Tentu saja hal ini berbeda dengan pola desentralisasi di Indonesia yang menyerahkan sejumlah urusan yang sama banyaknya kepada semua daerah tanpa melihat kemampuan dan potensi daerah baik dari sisi potensi kekayaan, finansial maupun sumber daya manusianya.

1. Propinsi
Belanda memiliki 12 propinsi, yaitu Noord-Brabant, Limburg, Gelderland, Zuich-Holland, Noord-Holland, Zeeland, Utrech, Friesland, Overijssel, Groningen, Drenthe, dan Flevoland. Propinsi diatur dalam Provinciewet (Stb. 1992, 550). Pemerintah lokal di Belanda, baik propinsi maupun municipal, bersifat monistik, yaitu pemerintahan tunggal eksekutif yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Administrasi tingkat propinsi di Belanda terdiri dari provinciale staten, gedeputeerde state, dan commissaris van de Koning. Provinciale staten menurut konstitusi Belanda merupakan perwakilan rakyat propinsi, tetapi sekaligus juga merupakan Kepala Propinsi. Eksekutif dipegang oleh gedeputeerde staten (provincial executive). Tugas utama Provinciale staten adalah mengawasi dan mengesahkan peraturan yang rancangannya biasanya selalu dibuat oleh gedeputeerde staten. Provinciale staten memiliki kedudukan yang lebih tinggi, meskipun akhir-akhir ini juga terjadi dualisme.
Commissaris van de Koning bertindak selaku pimpinan dari provinciale staten dan gedeputeerde staten. Commissaris van de Koning tidak bisa digantikan kecuali oleh pemerintah pusat. Commissaris van de Koning bertindak dengan kekuasaan khusus berdasarkan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri. Commissaris van de Koning juga memberikan pendapat kepada menteri tentang penunjukkan burgomaster (walikota).
Provinciale staten dipilih langsung oleh warga negara penduduk propinsi setempat. Anggotaya bervariasi antara 39 sampai 83 orang tergantung jumlah penduduknya dengan menggunakan sistem proporsional. Provinciale staten juga berfungsi sebagai electoral college untuk memilih anggota First Chamber.
Provinciale staten memilih dari anggotanya untuk menjadi gedeputeerde staten yang membentuk eksekutif propinsi. Gedeputeerde staten bekerja secara kolegial, kewenangan dibagi antar anggotanya, dan secara individu bisa melakukan tindakan pemerintah. Mereka harus menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Provinciale staten, dan jika menolak bisa digantikan. Gedeputeerde memiliki peran dan kekuasaan penting atas pemerintah lokal (municipal) dan waterschappen. Mereka juga berfungsi sebagai pembuat keputusan banding dalam perkara antara warga negara dan pemerintah municipal yang berada dalam kekuasaannya. Beberapa tugas yang dijalankan oleh propinsi adalah:
a. mengawasi pemerintah lokal dan waterschappen;
b. pekerjaan publik, pemeliharaan dan konstruksi saluran air, jalan, kanal, dan pembuangan sampah;
c. perencanaan kota dan wilayah propinsi
d. perencanaan, pengorganisasian, dan pemberian subsidi kepada aktivitas kesejahteraan, misalnya mengawasi perumahan orang-orang tua.
e. Fungsi pemegang otoritas banding.
Pemerintah propinsi memiliki kedudukan kuat dalam perencanaan kota dan wilayah propinsi. Provinciale staten membuat perencanaan regional yang menunjukkan masa depan pengembangan area tertentu. Perencanaan lokal tentang pemanfaatan tanah harus mendapatkan persetujuan pemerintah propinsi.

2. Municipal (Gemeente)
Antara abad ke-16 sampi abad ke-18 kota-kota seperti Amsterdam telah memiliki peran yang penting. Namun status kebebasan dan otoritas penuh berdasarkan gemeentwet 1851 diganti dengan status baru berdasarkan Gemeentwet 1992.
Organisasi pemerintahan municipal paralel dengan pemerintahan di propinsi. Terdapat municipal council yang dipilih untuk waktu empat tahun oleh warga negara Belanda penduduk municipal setempat. Warga negara asing, dalam kondisi tertentu juga bisa ikut melakukan pemilihan. Eksekutif dibentuk oleh The Board of Burgomaster dan Aldermen. Burgomaster ditunjuk dengan Keputusan Ratu, ini berbeda sekali dengan Walikota atau Bupati di Indonesia yang dipilih, dan tidak memiliki hubungan hirarki dengan Gubernur maupun pemerintah pusat.
Anggota Munipal council terdiri dari 9 sampai 45 orang tergantung kepada jumlah penduduknya. Dewan ini bekerja secara kolektif dan memegang kekuasaan yang sebagian diberikan kepada burgomaster dan Aldermen. Melihat jumlah penduduk yang tinggal di satu municipal, maka kurang sesuai apabila membandingkannya dengan kota atau kabupaten di Indonesia. Jumlah penduduk di satu municipal hanya sama dengan jumlah penduduk satu desa atau kelurahan yang besar, atau paling tidak sama dengan satu kecamatan yang kecil. Perbedaan ini juga mendasari perbedaan pemerintahan antara kota atau kabupaten dengan municipal.
Board of Burgomaster and Aldermen terdiri dari antara 2 sampai 9 orang, tergantung jumlah penduduknya. Mereka selalu bekerja secara kolektif dan bertanggungjawab kepada Municipal Council. Burgomaster juga bisa bertindak sebagai Kepala Kepolisian setempat. Apabila demi menyelamatkan ketertiban publik, maka bisa bertindak atas tanggungjawabnya sendiri tanpa persetujuan Municipal Council.
Burgomaster harus memberitahukan keputusan yang dibuat oleh lembaga-lembaga municipal kepada pemerintah provinsi, apabila menurut pandangannya bertentangan dengan kepentingan umum. Tugas dari pemerintahan municipal adalah:
a. melindungi kepentingan dan ketertiban umum;
b. perumahan, bangunan, masalah lingkungan’
c. menetapkan subsidi untuk pendidikan, perawatan monumen dan memajukan seni;
d. urusan-urusan lain atas inisiatis sendiri.

3. Waterschappen
Waterschappen merupakan badan publik yang bertanggungjawab terhadap masalah air di area tertentu. Mengingat Belanda yang berada di bawah permukaan air laut, maka tugas ini sangat penting, termasuk pemeliharaan galian dan drainase. Waterschappen dibentuk atau dibubarkan oleh provinsiale staten. Waterschappen merupakan lembaga yang telah ada sejah abad pertengahan. Peraturan tentang Waterschappen dibuat oleh provinsiale staten. Kekuasaan yang dimiliki Waterschappen tidak sama disetiaap propinsi.
Lembaga ini merupakan lembaga khusus yang ada di Belanda karena kewenangannya yang meliputi semua masalah air (apakah termasuk air bersih?) dan kedudukannya di propinsi. Sangat berbeda jika dibanding dengan Perusahaan Air Minum (PAM) milik daerah-daerah kota atau kabupaten dan hanya menangani masalah penyediaan air bersih. Tidak pula bisa dibandingkan dengan Dinas-dinas yang menangani masalah drainase dan penanggulangan banjir di daerah kota atau kabupaten di Indonesia.
4. Public Bodies for the Professions and Trades and Other Public Bodies
Konstitusi Belanda memberikan kekuasaan kepada lembaga legislatif untuk membuat atau mendelegasikan badan publik bagi para profesional, perdagangan dan industri, dan badan publik lainnya. Badan-badan tersebut mungkin memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan. Badan Perdagangan dan Industri diatur dalam Wet op bedriffsorganisatie (stb. 1950, K 22). Organisasi tertinggi untuk perdagangan dan industri adalah Sociaal-Economische Raad yang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai lembaga pemberi nasehat kepada pemerintah dan merupakan struktur puncak dari organisasi perdagangan dan industri. Dewannya terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Lembaga ini juga mengawasi organisasi lain dibawahnya seperti productschappen dan bedrifschappen. Jika yang dimaksud badan publik adalah badan dengan fungsi seperti diuraikan di atas, maka padanan yang sesuai dengan lembaga-lembaga tersebut adalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Namun pertanyaannya kemudian adalah apakah kadin memperoleh limpahan wewenang dari pemerintah pusat sebagai pelaksanaan desentralisasi? Apakah kadin juga merupakan badan publik?


Daftar Pustaka

Basah, Sjahran. Hukum Tata Negara Perbandingan. Cetakan V. Bandung: PT. Alumni, 1994.

Chorus, J.M.J., et.al. Introduction To Dutch Law. Third, revised edition. The Hague-London-Boston: Kluwer Law International,……

Hadjon, Philipus M., dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Cetakan ketujuh. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001.

Marbun, ST., Mahfud MD, Moh. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Edisi Pertama. Cetakan kedua. Yogyakarta: Liberty, 2000.

Zweigert, Konrad, and Hein Kotz. Introduction To Comparative Law. Third Revised Edition. Oxford: Clarendon Press, 1998.

Netherland Constitution. Adopted on: 17 February 1983. Docomen Status: 1989. ICL Document. http://jurist.law.pitt.edu/world/netherlands.htm - Top

0 Comments:

Post a Comment