Toetsingsrecht – Judicial Review – Constitutional Review
Diposting oleh muchamad ali safa'at di 12.02Muchamad Ali Safaat
Istilah “toetsingsrecht”, “judicial review”, dan “constitutional review” sering dicampuradukkan penggunaannya satu sama lain. Ketiga istilah tersebut sesungguhnya berasal dari dua sistem yang berbeda dengan makna yang berbeda pula. Toetsingsrecht berasal dari Belanda yang sesungguhnya lebih berdasarkan pada supremasi parlemen sehingga tidak mengenal konsep judicial review apalagi constitutional review. Sedangkan konsep judicial review dan constitutional review berasal dari negara-negara yang menganut prinsip supremasi konstitusi.
Toetsingsrecht secara harfiah adalah hak uji. Istilah ini digunakan pada saat membicarakan hak atau kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan. Hak atau kewenangan tersebut dapat saja dimiliki oleh hakim, pemerintah, atau legislatif. Hak atau kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tertentu tersebut juga dapat meliputi keseluruhan jenis peraturan perundang-undangan dalam hirarki tata urutan peraturan perundang-undangan, atau tertentu saja.
Judicial review adalah pengujian peraturan perundang-undangan tertentu oleh hakim (yudikatif). Hal ini berarti hak atau kewenangan menguji (toetsingsrecht) dimiliki oleh hakim. Pengujian tersebut dilakukan atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi. Kewenangan judicial review dapat dimiliki oleh hakim di semua tingkat, atau diberikan secara terpusat kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Jika hak atau kewenangan tersebut ada pada hakim pengadilan biasa, kewenangan tersebut biasanya terbatas pada mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sampai membatalkan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Constitutional review merupakan pengujian suatu ketentuan perundang-undangan terhadap konstitusi. Parameter pengujian dalam hal ini adalah konstitusi sebagai hukum tertinggi. Hal ini berbeda dengan judicial review yang dari lingkup materinya lebih luas karena menguji suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, jadi tidak terbatas pada konstitusi sebagai parameter pengujian. Namun dari sisi lembaga yang dapat melakukan pengujian, istilah constitutional review karena dapat dimiliki oleh yudikatif, eksekutif, atau legislatif.