WUJUD DEMOKRATISASI DAN ARTIKULASI KEPENTINGAN DAERAH
(29/06/2004)
Secara formal DPD juga memiliki wewenang legislasi, pengawasan, dan nominasi meskipun terbatas pada masalah-masalah yang terkait dengan kepentingan daerah serta terbatas pada usulan dan pembahasan yang disampaikan kepada DPR. Jika melihat pada susunan dan kedudukan DPD sebagaimana diatur dalam UUD 1945, kekuasaan DPD memang tidak sebanding dengan DPR. Hal ini berbeda dengan lembaga Senat di banyak negara lain yang lebih besar kekuasaannya. Namun kekuasaan DPD tersebut adalah bagian dari konstitusi kita sebagai hasil proses amandemen UUD 1945 yang harus dihormati dan dijalankan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22D ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 sebagai berikut:
1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil dan pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
DPD memiliki fungsi strategis untuk mengartikulasikan kepentingan daerah dalam pengambilan keputusan ditingkat nasional demi menjaga integrasi nasional, sesuai dengan dasar pemikiran pembentukan DPD. Walaupun saat ini kekuasaannya terbatas, namun jika anggota DPD bekerja dengan baik dan memainkan peran yang signifikan, dengan sendirinya akan memperoleh legitimasi dan dukungan masyarakat, termasuk jika menghendaki kekuasaan yang lebih besar. Hal ini dengan mengingat bahwa seorang anggota DPD memiliki legitimasi demokrasi yang lebih kuat karena dipilih oleh lebih banyak pemilih.
Di masa mendatang, DPD sebaiknya memiliki kekuasaan sebagai revising chamber yang dapat menunda sebuah RUU agar mendapat pertimbangan yang lebih mendalam, terutama untuk mengetahui pendapat masyarakat. Hal ini sekaligus sebagai instrumen checks and balances, double check serta mengurangi kecenderungan legislative heavy yang ada pada DPR.