Artikel


TINDAK PIDANA TEROR
Belenggu Baru Bagi Kebebasan


Terorisme sebenarnya merupakan fenomena lama kehidupan manusia. Tindakan teror telah banyak digunakan dalam konflik-konflik struktural baik bermotivasikan ideologi, politik, ekonomi, maupun budaya. Bahkan terorisme telah menjadi tema-tema yang selalu diangkat dalam fim-film produksi Hollywood. Cerita-cerita terorisme dalam film Hollywood utamanya berkaitan dengan (1) gerakan pembebasan, (2) cita-cita ideologis baik dari pemikiran politik maupun keyakinan religius, dan (4) motivasi ekonomi.
Terorisme kembali menjadi wacana dan perhatian publik dan negara-negara di dunia setelah tragedi WTC 11 September 2001. Peristiwa ini, dengan bantuan media massa, telah mengingatkan masyarakat dunia akan bahaya komunisme bagi kemanusiaan. Lebih dari itu, kejadian ini menjadi amunisi baru bagi berbagai negara untuk secara offensif melakukan aksi-aksi pemberantasan terorisme bahkan dengan mengesampingkan prinsip-prinsip kedaulatan, Hak Asasi Manusia, dan Hukum Internasional.
Terorisme kemudian menjadi salah satu tema diplomasi internasional yang utama, mengalahkan tema HAM, Korupsi, dan Globalisasi. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi perhatian dan target diplomasi terorisme internasional karena kondisi keamanan, sosiologis, dan geopolitik yang sangat memungkinkan menjadi salah satu basis organisasi terorisme Jama’ah Islamiah yang memiliki jaringan dengan Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden.
Tekanan pihak asing semakin kuat dengan adanya peristiwa Bali Blast yang menjadi bukti bagi opini bahwa Indonesia merupakan salah satu sarang terorisme dan menjadi wilayah jaringan Jama’ah Islamiah bersama Singapura, Malaysia, dan Filipina. Untuk merespon peristiwa Bali, pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan PERPU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 untuk Kasus Bom Bali (retroaktif). Alasan utama dikeluarkannya kedua Perpu ini adalah karena dianggap belum ada payung hukum untuk mengungkap kasus bom Bali (?)[1]. Kedua Perpu ini sedang dalam pembahasan DPR beserta RUU Terorisme dan patut mendapatkan perhatian semua pihak karena sangat berpeluang menjadi ruang baru bagi kembalinya kekuasaan otoritarian yang memberangus kebebasan masyarakat. Kekuasaan yang berlebih untuk pemberantasan terorisme berjumpa dengan kepentingan politik kekuasaan militer harus diwaspadai sebagai moment konsolidasi militerisme.

Definisi
Apa yang disebut dengan terorisme dan tindakan teror telah banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat sehingga secara umum arti kata terorisme sudah dapat dipahami oleh banyak kalangan. Namun pada saat terorisme didefiniskan secar khusus dalam rumusan kata-kata menimbulkan cukup banyak varian. Umumnya pendefinisian terorisme beranjak dari asumsi bahwa sejumlah tindakan kekerasan, khususnya menyangkut kekerasan politik (political violance), adalah justifiable dan sebagian lagi adalah unjustifiable. Kekerasan jenis terakhir inilah yang sering disebut sebagai "teror ". Sedangkan terorisme adalah paham yang berpendapat bahwa penggunaan cara-cara kekerasan dan menimbulkan ketakutan adalah cara yang sah untuk mencapai suatu tujuan.
T.P Thornton dalam Terror as a Weapon of Political Agitation (1964) mendefinisikan terorisme sebagai penggunaan teror sebagai tindakan simbolis yang dirancang untuk mempengaruhi kebijaksanaan dan tingkah laku politik dengan cara-cara ekstra normal, khususnya dengan penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan. Terorisme dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu enforcement terror yang dijalankan penguasa untuk menindas tantangan terhadap kekuasaan mereka, dan agitational terror, yakni teror yang dilakukan mengganggu tatanan yang mapan untuk kemudian menguasai tatanan politik tersebut.[2]
Proses teror, menurut E.V. Walter dalam Terror and Resistance: A Study of Political Violence with Case Studies of Some Primitif African Communities (1969), memiliki tiga unsur yaitu; (1) tindakan atau ancaman kekerasan, (2) reaksi emosional terhadap ketakutan yang amat sangat dari pihak korban atau calon korban, dan (3) dampak sosial yang mengikuti kekerasan atau ancaman kekerasan dan rasa ketakutan yang muncul kemudian.[3]
Lembaran sejarah manusia telah diwarnai oleh tindakan-tindakan teror mulai dari perang psikologis yang ditulis oleh Xenophon (431-350). Kaisar Tiberius (14-37 SM) dan Caligula (37-41 SM) dari Romawi telah mempraktekan terorisme dalam penyingkiran atau pembuangan, perampasan harta benda, dan menghukum lawan-lawan politiknya. Roberspierre (1758-1794) meneror musuhnya dalam masa revolusi Perancis. Setelah perang sipil Amerika Serikat, muncul kelompok teroris rasialis yang dikenal dengan Ku Klux Klan. Demikian pula dengan Hitler dan Joseph Stalin.[4]
Sebagai bagian dari fenomena sosial, terorisme kemudian berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Cara-cara yang digunakan untuk melakukan kekerasan dan ketakutan juga semakin canggih seiring dengan semakin canggihnya teknologi modern. Proses globalisasi dan budaya massa menjadi lahan subur perkembangan terorisme. Kemudahan menciptakan ketakutan dengan teknologi tinggi dan disseminasi informasi coverage media yang luas membuat jaringan dan tindakan teror semakin mudah mencapai tujuannya.
Added Dawisha dalam The Arab Radicals (1986) menganjurkan untuk menggunakan istilah “radikal” dan“ radikalisme untuk menyebut kelompok atau organisasi yang sering dituduh barat sebagai “teroris” atau tindak “terorisme”. Terorisme hanya merupakan salah satu diantara berbagai instrumen kebijakan para pelakunya, sedangkan radikalisme adalah esensi dari kebijakan itu sendiri. Radikalisme juga mencakup nilai-nilai, tujuan dan concern dari orang-orang yang merumuskan kebijakan tersebut.[5]
Hal ini berarti akar dan motif terorisme terkait erat dengan dimensi moral yang luas seperti nilai, ideologi, agama, ketidakadilan tatanan dan struktur sosial maupun konstalasi dunia. Terorisme bukanlah masalah yang berdiri sensiri dan tidak dapat ditafsirkan secara monolinear, subyektif apalagi secara sepihak. Jam’ah Amin menyebutkan bahwa problem terorisme membutuhkan adanya upaya pembenahan dan perbaikan dalam spektrum yang luas dan berkelanjutan. Terorisme menurutnya bukanlah semata-mata persoalan keamanan dan penanganan terorisme harus dilakukan secara menyeluruh baik politik, sosial, maupun ekonomi.[6]

Tindak Pidana Teror
Tulisan ini menggunakan istilah tindak pidana teror dan bukan tindak pidana terorisme (kecuali untuk penyebutan produk hukum baku) karena terorisme juga meliputi pandangan dan keyakinan (ism), dan yang dapat dipidana adalah suatu perbuatan bukan pandangan hidup atau keyakinan. Tindakan teror, dari berbagai fenomena sosial yang ada dan untuk membedakannya dengan tindak pidana lain, meliputi beberapa unsur penting, yaitu: (1) unsur pelaku, (2) unsur perbuatan, (3) unsur akibat perbuatan, dan (4) unsur tujuan.
Tindakan teror bisa dilakukan oleh negara, individu atau sekelompok individu, dan suatu organisasi. Tindakan teror yang dilakukan oleh negara telah dikategorikan sebagai pelanggaran berat HAM (gross violation against human rights). Jadi pelaku tindak pidana teror yang masih membutuhkan pengaturan adalah individu dan organisasi non negara. Pelaku tindakan teror utamanya adalah pelaku yang merupakan bagian dari suatu organisasi dengan motivasi cita-cita politik atau cita-cita religius tertentu. Namun dijumpai pula beberapa kasus teror yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang, bukan sebuah organisasi, dengan motivasi politik atau keyakinan tertentu. Yang menjadi permasalahan adalah apakah tindakan penyanderaan misalnya, yang dilakukan untuk memperoleh uang tebusan adalah tindak pidana teror? Tujuan tindak pidana ini sebenarnya bukan untuk menciptakan ketakutan atau korban yang bersifat massal, namun lebih bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Tindakan teror bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Cara yang paling sering digunakan adalah dengan ancaman kekerasan dan kekerasan kepada seseorang (terutama yang memiliki status sosial tinggi) atau kepada banyak orang secara massal, atau terhadap benda atau bangunan tertentu yang bernilai strategis. Jenis kekerasan yang digunakan meliputi penyiksaan, pembunuhan, kekerasan seksual, dan kekerasan lainnya. Saat ini tindakan teror pun bisa dilakukan dengan menyerang akses informasi dan data informatika sehingga tidak bisa digunakan dengan baik.
Unsur perbuatan sangat terkait erat dengan unsur akibat perbuatan yang diharapkan, yaitu munculnya ketakutan atau korban secara massal. Muncul permasalahan terhadap tindakan yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menciptakan ketakutan atau korban secara massal namun kemudian perbuatan tersebut ternyata menimbulkannya. Apakah perbuatan semacam ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana teror? Apabila dikembalikan kepada unsur pertama tentang pelaku dengan kesengajaan, maka jelas tindakan tanpa kesengajaan untuk menimbulkan ketakutan dan korban massal bukan merupakan tindak pidana teror.
Tujuan dari munculnya ketakutan atau korban massal dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah memaksa suatu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Biasanya yang menjadi pihak sebagai sasaran pemaksaan adalah negara. Wujud paksaannya bisa bermacam-macam, mulai dari penyediaan sejumlah dana untuk kepentingan perjuangan kelompok tersebut, pembebasan tawanan, dan pembuatan atau pembatalan kebijakan tertentu.
Untuk dapat membedakan tindak pidana teror dengan tindak pidana lainnya, maka harus bisa ditetapkan unsur-unsur tindak pidana teror yang berbeda dengan tindak pidana biasa. Jika tidak, maka tidak ada gunanya membuat suatu aturan khusus tentang tindak pidana teror, sebab dengan aturan yang sudah adapun telah mengaturnya.

Extra Ordinary Crime
Banyak pihak menyatakan bahwa tindak pidana teror adalah extra ordinary crime. Derajat “keluarbiasaan” ini pula yang menjadi salah satu alasan dikeluarkannya perpu anti terorisme dan pemberlakuannya secara retroaktif untuk kasus bom Bali. Opini ini juga dikemukakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) dalam salah satu tulisan di web site nya.[7]
Selama ini, yang telah diakui sebagai extra ordinary crime adalah pelanggaran berat HAM yang meliputi crime againts humanity dan genoside (sesuai dengan Statuta Roma). Baru-baru ini juga muncul wacana untuk memasukan tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime. Apakah tindak pidana teror dapat dikategorikan sebagai extra ordinary crime?
Untuk bisa menentukan kejahatan mana yang termasuk dalam kategori extra ordinary crime, harus ditentukan karakteristik extra ordinary crime. Namun saat ini masih kabur bagaimana karakteristik extra ordinary crime. Penentuan pelanggaran berat HAM sebagai extra ordinary crime didasarkan pada dokumen hukum internasional yaitu Statuta Roma. Apabila kita bersandar kepada teori hierarkhi hukum Hans Kelsen, maka penentuan tindak pidana teror sebagai extra ordinary crime pun harus didasarkan pada dokumen hukum yang lebih tinggi dari sebuah undang-undang, dengan mengingat bahwa penentuan suatu kejahatan sebagai extra ordinary crime akan menyimpangi (bahkan bertentangan dengan beberapa prinsip hukum, asas legalitas misalnya).
Pelanggaran HAM berat masuk kategori sebagai extra ordinary crime berdasarkan dua alasan, yaitu pola tindak pidana yang sangat sistematis dan biasanya dilakukan oleh pihak pemegang kekuasaan sehingga kejahatan tersebut baru bisa diadili jika kekuasaan itu runtuh, dan alasan bahwa kejahatan tersebut sangat bertentangan dan mencederai rasa kemanusiaan secara mendalam (dan dilakukan dengan cara-cara yang mengurangi atau menghilangkan derajat kemanusiaan).
Tindak pidana teror dimasukan dalam extra ordinary crime dengan alasan sulitnya pengungkapan karena merupakan kejahatan transboundary dan melibatkan jaringan internasional. Fakta menunjukan bahwa memang tindak pidana teror (lebih banyak) merupakan tindak pidana yang melibatkan jaringan internasional, namun kesulitan pengungkapan bukan karena perbuatannya ataupun sifat internasionalnya. Kemampuan pengungkapan suatu tindak pidana lebih ditentukan oleh kemampuan dan profesionalisme aparat kepolisian yang bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban. Kejahatan lintas batas tentu bukan merupakan alasan yang valid untuk menentukannya sebagai extra ordinary crime, karena di jaman ini banyak tindak pidana yang memiliki jaringan internasional (misalnya pencucian uang dan penyelundupan).

Regulasi Tindak Pidana Teror
Pengaturan tindak pidana teror meliputi dua aspek yaitu pencegahan (anti) dan pemberantasan (contra). Pencegahan teror tidak bisa dilakukan hanya melalui pendekatan hukum saja, tetapi meliputi segala aspek kehidupan masyarakat. Motivasi utama tindakan teror adalah perasaan diperlakukan secara tidak adil, ketertindasan, dan kepercayaan tertentu. Pencegahan tindak pidana teror harus merupakan kebijakan yang mengeliminasi akar motivasi tersebut, yaitu mewujudkan keadilan, pembebasan dari kemiskinan, dan keterbukaan diskursus religius.
Pada tataran yang lebih operasional, pencegahan tindak pidana teror dapat dilakukan dengan deteksi dini (early warning system) untuk menghindari dan menggagalkan upaya teror. Hal ini merupakan agenda sistemik dari aparat keamanan di segala sektor. Sebagai salah satu contoh adalah mekanisme kontrol terhadap peredaran bahan peledak dan senjata api. Untuk itu diperlukan kebijakan yang mendorong akuntabilitas serta peningkatan kapasitas institusi pelaksana kebijakan seperti; intelejen, imigrasi, Polri, TNI, Bea Cukai, dan Bank Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana teror[8].
Sedangkan pengaturan kontra terorisme adalah pemberantasan, pengungkapan, dan penanganan kasus tindak pidana teror dan pelaku teror (terorist). Pengaturan ini berupa penetapan tindakan-tindakan yang termasuk dalam tindak pidana teror, prosedur penanganan (penyelidikan, penyidikan, dan peradilan) serta sanksi yang diterapkan. Saat ini telah ada beberapa konvensi internasional dan regional yang mengatur tentang tindak pidana teror, yaitu:[9]
Internasional Civil Aviation Organization, Covention on Offences and Certain Other Acts Commited on Board Aircraft. Ditandatangani di Tokyo tanggal 14 September 1963 dan mulai berlaku tanggal 4 Desember 1969.
Internasional Civil Aviation Organization, Convention for the suppression of Unlawful Seizure of Aircraft. Ditandatangani di Hague tanggal 16 Desember 1970 dan mulai berlaku tanggal 14 Oktober 1971.
Internasional Civil Aviation Organization, Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation. Ditandatangani di Montreal tanggal 23 September 1971 dan mulai berlaku tanggal 26 Januari 1973.
United Nation, Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents. Diterima oleh Majelis Umum dengan Resolusi 3166 (XXVIII) tanggal 14 Desember 1973 dan mulai berlaku tanggal 20 Februari 1977.
United Nation, International Convention against the Taking of Hostages. Diterima oleh Majelis Umum dengan Resolusi 34/46 tanggal 17 Desember 1979 dan mulai berlaku tanggal 3 Juni 1983.
International Atomic Energy Agency, Convention on the Physical Protection of Nuclear Material. Ditandatangani di Vienna dan New York tanggal 3 Maret 1980. Disetujui di Vienna tanggal 26 Oktober 1979 dan mulai berlaku tanggal 8 February 1987.
International Civil Aviation Organization, Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation. Tambahan untuk Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation. Ditandatangani di Montreal tanggal 24 Februari 1988 dan mulai berlaku tanggal 6 Agustus 1989.
International Maritime Organization, Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Maritime Navigation. Diterima di Roma tanggal 10 Maret 1988 dan mulai berlaku tanggal 1 Maret 1992.
International Maritime Organization, Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf. Diterima di Roma tanggal 10 Maret 1988 dan mulai berlaku tanggal 1 Maret 1992.
International Civil Aviation Organization, Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Puspose of Detection. Dibuat di Montreal tanggal 1 Maret 1991 dan mulai berlaku tanggal 21 Juni 1998.
United Nations, International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing. Diterima oleh Majelis Umum dengan Resolusi 52/164 tanggal 15 Desember 1997 dan mulai berlaku tanggal 23 Mei 2001.
United Nations, International Convention on the Suppression of Financing of Terrorism. Diterima oleh Majelis Umum deengan resolusi 54/109 tanggal 9 Desember 1999 dan mulai berlaku tanggal 10 April 2002.
League of Arab States, Arab Convention on the Suppression of Terrorism. Ditandatangani di Kairo tanggal 22 April 1998 dan mulai berlaku 7 Mei 1999.
Organization of the Islamic Conference, Convention on Combating International Terrorism. Diterima di Quagadoudou tanggal 1 Juli 1999 dan belum berlaku.
Council of Europe, European Convention on the Suppression of Terrorism. Mulai ditandatangani di Strasbourg Perancis tanggal 27 Januari 1977 dan mulai berlakutanggal 4 Agustus 1978.
Organization of American States, Convention to Prevent and Punish the Acts of Terrorism Taking the Form of Crimes against Persons and Related Extortion that are of International Significance. Ditandatangani di Washington tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 16 Oktober 1973.
African Union (formerly Organization of African Unity), Convention on the Prevention and Combating of Terrorism. Diterima di Algies tanggal 14 Juli 1999 tetapi belum diberlakukan.
South Asian Association for Regional Cooperation, Regional Convention on Suppression of Terrorism. Ditandatangani di Kathmandu tanggal 4 November 1987 dan mulai berlaku tanggal 22 Agustus 1988.
Commonwealth of Independent States, Treaty on Cooperation among the States Members of the Commonwealth of Independent States in Combating Terrorism. Diterima di Minsk tanggal 4 Juni 1999.

Berbagai konvensi di atas terutama mengatur tentang jenis-jenis tindak pidana teror dan upaya pemberantasan terorisme dengan berbagai macam kerjasama internasional. Beberapa tindak pidana yang dimasukan dalam kategori tindak pidana teror terutama tindak pidana terhadap pesawat terbang, maritim, dan tindak pidana terhadap orang-orang tertentu (diplomat).
Satu hal yang patut dipertanyakan adalah mengapa Indonesia hingga saat ini baru menandatangani (ratifikasi) dua konvensi (tentang penyerangan dan tindakan melawan hukum di pesawat terbang) apabila memang secara serius ingin memerangi tindak pidana teror? Justru yang dilakukan adalah menerbitkan perpu dan mengajukan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme padahal masalah pokoknya adalah sulitnya pengungkapan tindak pidana teror karena sifatnya yang terorganisasi dan lintas batas negara. Sedangkan berbagai konvensi tersebut memberikan kerangka kerja sama internasional untuk pemberantasan tindak pidana teror.

Tindak Pidana Dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme substansi hampir sama dengan Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tulisan ini akan menganalisis norma primer yang terdapat dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu rumusan tindak pidana dan ancaman hukuman mati. Dalam RUU tersebut terdapat 2 macam tindak pidana teror yaitu tindak pidana teror dan tindak pidana yang terkait dengan tindak pidana teror. Tindak pidana teror terdiri dari dua bagian, yaitu rumusan umum dan rumusan tindak pidana tertentu yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana teror.
Rumusan umum terdapat dalam pasal 6 dan pasal 7 RUU yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Pasal 7
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.”

Perbedaan kedua pasal di atas adalah pasal 6 merupakan tindak pidana selesai sehingga unsur yang harus dibuktikan adalah akibat perbuatan berupa munculnya suasana teror atau rasa takut yang meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal. Sedangkan pasal 7 adalah tindak pidana tidak selesai (percobaan) sehingga yang harus dibuktikan adalah adanya maksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, walaupun ancaman kekerasan atau kekerasannya belum dilakukan.
Rumusan pasal 6 dan pasal 7, masing-masing bisa ditafsirkan meliputi dua macam tindak pidana bila dilihat dari akibatnya, yaitu:
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
Rumusan Tindak pidana ini menitikberatkan pada munculnya akibat yaitu suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal dan cara yang digunakan yaitu: merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain (dalam pasal 7 harus dibuktikan maksud untuk mencapai akibat tersebut). Yang perlu diperjelas dari rumusan ini adalah apa yang dimaksud dengan suasana teror? Kalau yang dimaksud adalah ketakutan atau korban secara massal seharusnya “suasana teror” tidak dimasukkan lagi karena bisa ditafsirkan sepihak oleh aparat keamanan.
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Rumusan ini dapat ditafsirkan menjadi tindakan sendiri karena sama-sama merupakan akibat yang ditimbulkan seperti ketakutan dan korban massal sehingga kedudukannya sejajar dalam struktur kalimat, dan tidak bisa disejajarjan dengan unsur “dengan cara”. Hal ini sangat berbahaya karena mengandung ketidakjelasan tentang perbuatan kekerasan apa sebagai caranya, serta apa yang dimaksud dengan obyek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas internasional. Dengan ketentuan ini sebagai contoh perbuatan yang dapat dijaring adalah: aksi demonstrasi yang “merusak” pagar DPR/MPR atau Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah atau Lembaga Internasional, dan aksi reklaiming tanah oleh petani dapat dikategorikan merusak lingkungan. Berdasarkan tafsiran ini, sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana teror tanpa perlu adanya ketakutan dan korban secara massal.

Pasal 7 sama dengan pasal 6 kecuali bahwa pasal 7 yang ditekankan adalah pada motif perbuatan untuk menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas atau korban secara massal. Masalah yang akan dihadapi adalah bagaimana membuktikan adanya suatu motif? Yang dapat dipidana adalah penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan, yang hal ini telah diatur dalam hukum pidana Indonesia. Motif perlu diungkap adalah sebagai alat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Rumusan tindak pidana teror selanjutnya adalah yang disebutkan dalam pasal 8 RUU. Pasal ini memasukan 18 macam perbuatan sebagai tindak pidana teror dan dipidana sama dengan tindak pidana teror dalam pasal 6. Pasal 8 merupakan “terorisasi” terhadap tindak pidana biasa karena dalam pasal ini tidak ada unsur akibat yang ditimbulkan sebagai ciri khas tindak pidana teror. Sebagai contoh dapat dilihat pada point e pasal ini yang berbunyi:
“dengan sengaja atau melawan hukum, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.”

Berdasarkan rumusan ini setiap orang yang melakukan pengrusakan terhadap pesawat udara dapat dipidana mati karena tindak pidana teror tanpa harus ada akibat munculnya rasa takut yang meluas atau korban secara massal. Pembuat RUU ini mengasumsikan bahwa setiap orang yang merusak pesawat terbang adalah untuk menciptakan rasa takut atau menimbulkan korban massal, sehingga nantinya kasus pencurian roda pesawat oleh tukang loak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana teror.
Kelemahan kedua dari rumusan-rumusan dalam padal 8 adalah dimasukkannya delik kealpaan pada point d dan g, bahkan dengan ancaman hukuman yang sama dengan tindak pidana teror. Hal ini tentu saja sangat tidak sesuai dengan karakteristik fenomena terorisme dan unsur-unsur tindak pidana teror yang mengharuskan adanya kesengajaan. Apabila kealpaan tetap dapat dipidana dengan dakwaan tindak pidana teror maka RUU ini akan memakan banyak korban karena kealpaan.
RUU ini juga mencantumkan beberapa tindak pidana lain yang dimasukan sebagai tindak pidana teror, yaitu dalam ketentuan pasal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16. Pencermatan terhadap pasal-pasal ini seperti pada pasal 8 akan menunjukan kecenderungan “terorisasi” tindak pidana biasa. Secara khusus disini patut dilihat ketentuan pasal 14 yang berbunyi:
“Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerak orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.”

Pasal ini bisa menjerat dan membelenggu kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan pers. Kata “menggerakan” tidak memiliki ukuran jelas sehingga bisa saja ditafsirkan yang “memotivasi” atau yang “menginspirasi” dari suatu perbuatan yang masuk kategori tindak pidana teror. Seorang guru, ulama, pastor, atau pengamat dapat dikenai pasal ini jika kemudian ada seseorang yang melakukan tindak pidana teror berdasarkan ucapan mereka. Belenggu kebebasan akan semakin ketat apabila ketentuan pasal 14 ini dikaitkan dengan pasal 20 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut umum, penasihat hukum, dan/atau hakim yang menangani tindak pidana terorisme sehingga proses peradilan menjadi terganggu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Kata “mengintimidasi” bisa ditafsirkan bermacam-macam, mulai tindakan nyata sampai dengan pendapat atau komentar. “Intimidasi” bisa dilakukan oleh siapa saja, baik masyarakat, akademisi, atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Nantinya jangan coba-coba mengomentari penanganan kasus tindak pidana teror karena bisa dituduh “mengintimidasi”.

Hukuman Mati
Ditengah arus penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, terutama hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights), RUU Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme mencantumkan ancaman hukuman mati. Atas dasar apa ancaman hukuman mati diterapkan?
Konsep penghukuman terdiri dari tiga macam berdasarkan tujuan diterapkannya hukuman, yaitu pembalasan, penjeraan, dan pemasyarakatan. Konsep pembalasan bertujuan untuk memberikan perlakuan yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Konsep ini merupakan konsep primitif yang tidak seharusnya dipakai lagi karena tidak akan memenuhi tujuan hukum sebagai sarana kontrol sosial dan pemenuhan rasa keadilan.
Apabila pencantuman ancaman hukuman mati merupakan alat penjeraan dengan tujuan untuk memberi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang sama (ditterent efect), maka harus disadari bahwa konsep penjeraan hanya berpengaruh pada jenis dan pelaku kejahatan tertentu saja. Hukuman mati mulai diragukan efektifitasnya sebagai alat pencegahan tindak pidana.
William J. Chambliss membedakan tindakan kejahatan menjadi dua klasifikasi terkait dengan pengaruh hukuman.[10] Klasifikasi pertama adalah berdasarkan pada fungsi tindakan kejahatan yang terdiri dari dua macam yaitu (1) tindakan sebagai alat (instrumental acts), dan (2) tindakan sebagai ekspresi (expression acts). Instrumental acts adalah tindakan yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (materi) di luar tindakan tersebut seperti penghindaran pajak, pencurian kendaraan untuk mendapatkan claim asuransi, penyanderaan untuk memperoleh tebusan, dan pencurian. Sedangkan expressive acts adalah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba sebagai ekspresi emosional (impulsive and emotional acts).
Terhadap dua macam tindakan tersebut dikemukakan hipotesis bahwa terhadap kejahatan berupa instrumental acts, ancaman penderitaan dan hukuman berpengaruh lebih besar dari pada terhadap expressive acts. Hal ini karena pada instrumental acts pelaku membuat perencanaan yang dengan sendirinya dapat mengukur resiko yang dihadapi, termasuk resiko hukuman yang akan diterima jika tertangkap. Sedangkan pada expressive acts beratnya hukuman cenderung tidak berpengaruh karena tindakannya dilakukan tanpa mempertimbangkan konsekuensi berikutnya.
Klasifikasi kedua adalah berdasarkan pada tingkat komitmen pelaku terhadap tindakan kejahatannya. Pada klasifikasi ini ada dua macam yaitu (1) komitmen tinggi (high-commitment) dan (2) komitmen rendah (low-commitment). High-commitment adalah suatu tindakan di mana pelaku memiliki komitmen yang tinggi terhadap tindakan kejahatannya. Tindakan itu merupakan sesuatu hal yang penting dan mengikat dalam kehidupannya. Pelaku yang termasuk dalam high-commitment adalah yang melakukan tindakan kejahatan sebagai provesi, atau merupakan bagian dari pandangan hidupnya (motivasi spiritual), atau karena kelainan psikologis (misalnya cleptomania).
Sedangkan pelaku yang memiliki komitment rendah adalah seseorang yang melakukan tindakan kejahatan karena suatu kondisi tertentu karena kelalaian atau kondisi yang memaksa. Pada klasifikasi kedua ini, hukuman akan berpengaruh secara signifikan terhadap pelaku yang berkomitment rendah. Seseorang yang telah dipidana karena melakukan pembunuhan berencana karena balas dendam akan berpikir dua kali bila akan melakukan pembunuhan lagi dari pada seorang pembunuh bayaran.
Berdasarkan pada dua klasifikasi Chambliss, maka ada empat macam jenis tindakan dan pelakunya, yaitu:
a. Instrumental high commitment.
b. Instrumental low-commitment
c. Expressive high-commitment
d. Expressive low-commitment
Instrumental high-commitment adalah kejahatan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dilakukan dengan komitmen tinggi. Hal ini terutama terdapat pada kejahatan yang dilakukan sebagai profesi seperti pembunuh bayaran, kejahatan dengan motivasi spiritual (pandangan hidup), pencurian dan perampokan terorganisasi, serta kejahatan lain yang umumnya terorganisasi (penyelundupan, narkotika). Pada tipe ini hukuman tidak akan banyak berpengaruh walaupun sebagai instrumental acts. Sedangkan instrumental low-commitment adalah kejahatan untuk mencapai tujuan tertentu karena suatu kondisi tertentu atau kelalaian (seperti pencurian dan penghindaran pajak karena tuntutan ekonomi). Tindakan ini dilakukan tidak secara terorganisasi. Terhadap jenis ini hukuman akan berpengaruh besar apalagi jika pelaku sudah pernah mendapatkan hukuman sebelumnya.
Expressive high-commitment adalah suatu tindakan sebagai tujuan yang dilakukan dengan komitment tinggi. Jenis ini biasanya terjadi karena tindakan tersebut memberikan kepuasan tertentu kepada pelaku karena dorongan. Pelaku secara tiba-tiba melakukan tindakan bila melihat atau untuk merespon sesuatu yang dialami. Hal ini terjadi pada umumnya karena adanya kelainan kejiwaan, seperti kleptoman yang akan begitu saja mengambil barang yang bukan miliknya, atau seseorang exibisionis yang terdorong memperlihatkan organ vitalnya jika bertemu lawan jenis. Hukuman tidak akan berpengaruh besar terhadap tindakan kejahatan jenis ini.
Sedangkan Expressive low-commitment adalah tindakan sebagai tujuan dengan komitment rendah yang biasanya terjadi pada tindakan kejahatan karena tekanan keadaan, terutama tekanan emosional dan kelalaian, seperti pembunuhan karena balas dendam atau karena emosi, penganiayaan, dan penghinaan. Hukuman berpengaruh besar terhadap tindakan ini. Pelaku kejahatan jenis ini akan berusaha untuk tidak melakukannya lagi jika telah pernah dihukum, apalagi jika hukumannya bertambah berat.
Berdasarkan pada analisa di atas, maka klasifikasi yang signifikan adalah klasifikasi berdasarkan pada komitment pada tindakan kejahatan. Walaupun demikian, dapat pula dikemukakan hipotesis secara bertingkat berdasarkan pengaruh hukuman terhadap tindakan kejahatan dari yang berpengaruh paling besar sebagai berikut:
1. Instrumental Low-Commitment
2. Expressive Low-Commitment
3. Expressive High-Commitment
4. Instrumental High-Commitment

Tindak pidana teror adalah tindak pidana instrumental karena bukan perbuatan itu sendiri yang merupakan tujuan, tetapi perbuatan itu hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan lain (seringkali merupakan media untuk mendapat perhatian publik agar pesan tersampaikan). Pelaku tindak pidana teror adalah aktor yang dimotivasi oleh tujuan tertentu dan biasanya berdasarkan keyakinan politik atau religius sehingga tingkat loyalitasnya (komitmennya) sangat tinggi, bahkan sampai mengorbankan diri sendiri. Dengan deemikian tindak pidana teror adalah tindak pidana instrumental (instrumental acts) yang dilakukan oleh aktor yang memiliki komitmen tinggi (high commitment) sehingga sangat kecil pengaruh hukuman yang diancamkan dan diterapkan atas tindak pidana ini terhadap efek pencegahannya.

Penutup
Harus diakui bahwa memang tindak pidana teror harus ditanggulangi dan diberantas. Namun penanggulangan dan pemberantasan tersebut harus tetap menjamin kebebasan warga negara. Pengaturan tindak pidana teror, seperti terlihat dalam substansi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menunjukan adanya kecenderungan “terorisasi” tindak pidana biasa yang membahayakan kebebasan dan hak-hak sipil dan politik warga negara.
Pengalaman di beberapa negara menunjukan telah terjadinya pelanggaran terhadap kebebasan warga negara dan HAM dengan dalih pemberantasan tindak pidana teror. Di Australia telah terjadi kasus penggeledahan beberapa orang yang dicurigai terlibat tindak pidana teror hanya karena orang tersebut pernah bertemu Abu bakar Ba’asyir. Di Amerika Serikat, kebebasan sudah hilang bagi warga negara tertentu dan penganut agama tertentu dengan keharusan mendaftar dan selalu diawasi.
Berbagai pelanggaran tersebut sangat mungkin akan lebih besar terjadi di Indonesia dengan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena ketidakprofesionalan aparat keamanan dan berbagai kepentingan politik yang mewarnainya. Hampir dapat dipastikan bahwa ruang kekuasaan yang besar dalam masalah terorisme akan dimanfaatkan untuk pengamanan dan perebutan kekuasaan negara, seperti dimanfaatkannya kewaspadaan terhadap bahaya laten komunis untuk mempertahankan kekuasaan orde baru secara represif.
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah satu peluang kembalinya otoritarian dan militerisme. Apabila otoritarian dan militerisme telah kembali, maka butuh waktu tiga puluh tahun lagi untuk mencapai demokratisasi. Tentu kita tidak ingin terperosok dalam lubang yang sama.
Daftar Pustaka


Amin, Jam’ah. Jihad Bukan Terorisme. diterjemahkan oleh Fadli Bahri Lc. Jakarta; Darul falah, 1999.
Azra, Azyumardi. Jihad dan terorisme: Konsep dan Perkembangan Historis. Jurnal Islamika. Edisi 4 , April - Juni 1994.
Imparsial. Kebijakan Alternatif Penanggulangan Terorisme. Naskah Akademis. Surabaya; 12 Desember 2002.
Kasim, Ifdhal. ed. Statuta Roma: Mahkamah Pidana Internasional. Diterjemahkan oleh: ELSAM. Ceatakan pertama. Jakarta; ELSAM, 2000.
Komisi Hukum Nasional. Asas Retroaktif dalam Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Merupakan Pilihan Tepat. Opini. http://www.komisihukum.go.id/%20opinikhn/asas_retroaktif.htm, 1 Februari 2003.
United Nation. Report of The Policy Working Group on the United Nations and Terrorism. Appendix.
Vago, Steven. Law and Society. New Jersey; Prentise Hall, Englewood Cliffs, 1999. dalam Sosiologi Hukum. Dikumpulkan oleh Winarno Yudho, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Media Massa:
Kompas 18 Oktober 2002.
Kompas, 15 Oktober 2002.
End Note:
[1] Kompas 18 Oktober 2002.
[2] Azyumardi Azra, Jihad dan terorisme: Konsep dan Perkembangan Historis, Jurnal Islamika, Edisi 4 , April - Juni 1994.
[3] Ibid
[4] Kompas, 15 Oktober 2002.
[5] Azyumardi Azra, Ibid.
[6] Jam’ah Amin, Jihad Bukan Terorisme, diterjemahkan oleh Fadli Bahri Lc, Jakarta; Darul falah, 1999, halaman 144.
[7] Komisi Hukum Nasional, Asas Retroaktif dalam Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Merupakan Pilihan Tepat, Opini, www.komisihukum.go.id/opinikhn/asas_retroaktif.htm, 1 Februari 2003.
[8] Imparsial, Kebijakan Alternatif Penanggulangan Terorisme, Naskah Akademis, Surabaya, 12 Desember 2002, halaman 6.
[9] United Nation, Report of The Policy Working Group on the United Nations and Terrorism, Appendix, page 15-16.
[10] Steven Vago, Law and Society, New Jersey, Prentise Hall, Englewood Cliffs, 1999. dalam Sosiologi Hukum, Dikumpulkan oleh Winarno Yudho, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, halaman 174.

1 Comment:

  1. uii profile said...
    saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
    Artikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
    terimakasih ya infonya :)

Post a Comment